Hard News

Pilkada, Bawaslu Solo Rintis Kampung Anti Money Politic dan Kampung Pengawasan

Jateng & DIY

28 November 2019 10:14 WIB

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo Poppy Kusuma

SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menginisiasi Kampung Anti Money Politic dan Kampung Pengawasan di Kota Solo jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menjelaskan Kampung Anti Money Politic mulai dirintis di Kecamatan Laweyan sebagai pilot project (proyek rintisan-red), meliputi tiga kelurahan, yakni Sondakan, Laweyan, dan Karangasem. Sedangkan Kampung Pengawasan berada di Kecamatan Jebres meliputi Kelurahan Jebres, Pucang Sawit, dan Jagalan.



"Pemilu hajatan publik, kami bekerjasama dengan masyarakat, seperti PKK, LPMK, tokoh masyarakat, komunitas, milenial, tokoh agama, dan penyandang disabilitas. Kami mencoba untuk bergerak bersama bagaimana kemudian kampung mereka menjadi pilot project," kata Poppy Kusuma kepada solotrustcom, Kamis (28/11/2019)

Dijelaskan, Kampung Anti Money Politic adalah kampung atau kelurahan dengan karakter masyarakat memiliki kesadaran politik tinggi mewujudkan demokrasi bersih dan bermartabat.

"Memiliki komitmen kokoh melawan dan menolak politik uang," kata dia.

Sementara Kampung Pengawasan adalah kampung atau kelurahan dengan karakter masyarakat memiliki kesadaran penuh terwujudnya pemilu demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran pemilihan.

"Dengan pendekatan pencegahan dan penindakan serta berpartisipasi ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing," kata Poppy Kusuma.

Dia menambahkan, Kampung Anti Money Politic dan Kampung Pengawasan saat ini baru diinisiasi di dua kecamatan tersebut dan akan diperluas menyasar kecamatan dan kelurahan lain.

"Kita adakan pertemuan forum warga untuk kemudian menjadi relawan pengawas pemilu, memberikan pemahaman terhadap pemilu agar masyarakat terbangun turut menmbantu. Sejatinya pengawas adalah masyarakat, kalau ada dugaan pelanggaran bisa dilaporkan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Panwascam juga saat ini sedang proses rekrutmen," pungkas Poppy Kusuma. (adr)

(redaksi)