SUKOHARJO, solotrust.com - Guna mendorong masyarakat mampu tidak menggunakan gas elpiji tabung 3 kg subsidi, maka mereka didorong menggunakan bright gas 5,5 kilogram. Guna mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Kepala Disdagkop-UKM Kabupaten Sukoharjo Sutarmo mengataka, untuk mempermudah masyarakat menggunakan bright gas 5,5 kilogram, maka ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan, yakni dengan melakukan penukaran tabung ke agen elpiji terdekat. Tiga tabung gas ukuran 3 kilogram melon bisa ditukar dengan 1 tabung bright gas 5,5 kilogram atau menukarkan dua tabung gas 3 kilogram melon dengan 1 tabung bright gas 5,5 kilogram, dengan menambahkan biaya Rp 109 ribu
“Berkaitan penukaran tabung, jadi 3 tabung gas 3 kilogram melon bisa ditukar dengan 1 tabung bright gas 5,5 kilogram, sementara dua tabung gas 3 kilogram melon bisa ditukarkan dengan 1 tabung bright gas 5,5 kilogram, dengan menambahkan biaya Rp 109 ribu. Penukaram bisa dilakukan di agen elpiji terdekat.” Jelas Sutarmo. (arif)
(wd)