Hard News

Kejari Klaten Musnahkan Ratusan Kosmetik Ilegal

Jateng & DIY

20 Desember 2019 23:58 WIB

Kejaksaan Negeri Klaten musnahkan ratusan produk kosmetik ilegal.

KLATEN, solotrust.com- Kejaksaan Negeri Klaten musnahkan ratusan produk kosmetik ilegal atau tanpa dilengkapi izin peredaran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (20/12/2019).

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Klaten, Adi Nugraha mengatakan, produk kosmetik ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap pengadilan negeri, yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.  



Baca: Ciptakan Kondusivitas Jelang Nataru, Polresta Solo Musnahkan Ratusan Liter Miras

“Ratusan kosmetik yang tidak dilengkapi ijin itu beredar melalui transaksi online maupun transaksi COD langsung, ratusan produk kosmetik illegal ini merupakan penyerahan perkara dari BPOM dan wilayah peredaraannya ada di Kabupaten Klaten.” Jelasnya. 

Selain memusnahkan kosmetik illegal, Kejaksaan Negeri Klaten juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya selama September hingga Desember 2019 sebanyak 35 perkara.  

Barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu-sabu 21,98 gram, 6.231 butir pil psikoteropika, barang bukti kasus perjudian, penganiayaan dan lainnya dengan cara dibakar.

Baca: Polres Karanganyar Musnahkan 1.994 Liter Miras dan Knalpot Bronk

Selain pejabat Kejaksaan Negeri Klaten, dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Klaten, Polres, serta jajaran kodim 0723 Klaten. (jaka)

(wd)