KLATEN, solotrust.com- Pencurian rumah di Desa Karangwungu, Kecamatan Karangdowo, Klaten yang terjadi pada Jumat (3/1/2020) malam berhasil diungkap kepolisian Polres Klaten.
Dalam kasus ini jajaran sat Reskrim menangkap 2 pelaku berisial WW dan MY warga Solo dan Sukoharjo. Mereka semua ditangkap di wilayah Cemani Sukoharjo. Karena ada perlawanan saat ditangkap terpaksa keduanya dihadiahi timah panas.
Komplotan pencuri ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kebetulan pemilik rumah saat itu sedang keluar. Setelah berhasil masuk mereka menggasak Laptop, HP, jam tangan dan uang tunai Rp 2 juta rupiah.
"Yang sedikit mengkhawatirkan adalah pelaku ini jika beraksi malam hari selalu membawa air soft gun dan senjata tajam berupa celurit, yang menurut pengakuan mereka adalah untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan," ujar Wakapolres Klaten Kompol Moh Zulfikar kepada wartawan, Jumat kemarin (10/1/2020).
Dia menambahkan bahwa para pelaku yang semuanya residivis ini telah 2 kali melakukan pencurian di wilayah Klaten, salah satunya pencurian burung di kecamatan Juwiring. Selain itu belakangan diketahui bahwa kelompok ini juga melakukan pencurian di wilayah lain. Bahkan penangkapan para pelaku ini dilakukan sesaat setelah mereka beraksi di wilayah Gunungkidul.
"Mereka ini baru saja melakukan aksi (di Gunungkidul), kita dapat informasi dari Polres tetangga sekalian kita lakukan pengejaran akhirnya dapat tertangkap pukul 17.00 Wib kemarin,"katanya.
MY pelaku asal Sukoharjo ini mengaku nekat melakukan pencurian dengan dalih untuk membiayai kehamilan istri dan mengumpulkan uang untuk kelahiran anaknya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. (Jaka)
(wd)