SOLO, solotrust.com – Prof. Dr. Pujiyono, S.H.,M.H.menjadi Guru Besar termuda di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dengan usia baru 40 tahun 2 bulan, setelah resmi dikukuhkan di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS, Solo pada Kamis (16/1/2020) oleh Rektor Prof. Jamal Wiwoho. Bersamaan dengan Budi, UNS juga mengukuhkan profesor muda lainnya, yakni Prof. Dr. Eng. Budi Purnama, S.Si., M.Si. di usia ke 47 tahun.
Pujiyono menjadi profesor ke-7 Fakultas Hukum dan ke-212 UNS, sedangkan Budi Purnama menjadi profesor ke-16 dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan ke-211 di UNS.
Prof. Dr. Pujiyono, S.H.,M.H. menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar dengan judul Mendorong Mediasi di Luar Pengadilan Sebagai Model Arus Utama Dalam Resolusi Sengketa Bisnis. Di mana dalam hubungan bisnis yang terjadi antara subjek hukum perdata tidak selamanya berjalan dengan baik. Perbedaan kepentingan dipandang berpotensi memicu konflik.
“Mediasi di pengadilan kemungkinan besar tidak akan berhasil dan prosesnya lama,” kata Pujiyono
Ia mengatakan, terdapat model resolusi sengketa melalui pengadilan, yakni litigasi dan nonligitasi atau di luar pengadilan salah satu modelnya mediasi.
Dalam bisnis untuk menghindari sengketa biasanya para pihak mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan yang harus ditaati, hukum dipandang memberikan kanalisasi untuk menyelesaikan sengketa antar para pihak.
“Mediasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik,” terang dia.
Menurutnya, mediasi di luar pengadilan belum menjadi model resolusi popular di kalangan pebisnis, kendalanya adalah perjanjian yang disepakati oleh para pihak belum mendorong mediasi berada di jalur depan penyelesaian sengketa.
“Bahkan mediasi seolah dianggap bukan model resolusi mainstream. Secara konvensional pilihan pengadilan adalah pilihan litigasi, model yang dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Sementara itu Prof. Budi mengantarkan pidato pengukuhannya yang berjudul Magneto Sosiologi: Risalah Pengetahuan Interaksi Bahan Magnetik. Menurutnya, bahan magnetik ada di sekitar kehidupan manusia modern.
Dijelaskannya, magnet atau bahan magnetik dalam persepsi konvensional adalah magnet permanen, yang bisa dijumpai pada wadah pensil, holder pin, buah catur magnetik, dan lain sebagainya. Sedangkan bahan magnetik sebagai media penyimpanan berupa piringan hitam, tape recording, kartu ATM, credit card, CD, dan DVD.
Selain itu, bahan magnetik sebagai salah satu komponen utama piranti elektronika bisa ditemukan pada microfon, speaker, generator listrik, motor listrik, system relay (remote), trafo listrik, hard disk drive HDD, dan memori magnetik (MRAM).
“Pada kehidupan modern ini, hampir-hampir tidak bisa dihindari atau menghindar dari kehadiran bahan magnetik atau prianti elektronik berbasis bahan magnetic,” kata Budi
Kata dia, penguasaan teknologi sintesis nano partikel magnetik cobalt ferrite based- material oleh Grup Riset Material dan Sensor Magnetik telah membuka peluang ragam aplikasi teknologi saat ini. Nano Partikel magnetic dapat diaplikasikan di bidang kesehatan, seperti kontras agen MRI, anti bakteria, drug delivery system.
Menariknya, sepanjang aliran sungai Bengawan Solo memiliki jenis pasir besi bahan Nano Partikel Magnetic yang berperan meningkatkan performance magnetorheologi pada suatu sistem, sebagai bahan fotokatalis, seperti teknologi purifikasi air khususnya untuk standard air minum.
"Penguasaan teknologi sintesis nano partikel magnetik cobalt ferrite based- materials dapat meningkatkan kepercayaan diri sebagai bangsa untuk bisa sejajar dengan bangsa lain di dunia,” paparnya.
Budi menambahkan, sifat magnet dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat yang pada intinya adalah memberikan manfaat bagi sesama dengan interaksi yang kuat. (adr)
(wd)