JAKARTA, solotrust.com - Hasil SKD CPNS Formasi 2019 Segera Diumumkan Serentak Bulan Ini: Menjelang berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi, serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta, Rabu hingga Jumat (04-06/03/2020).
”Hasil SKD akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020,” ungkap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) BKN, Paryono dalam rilis yang diterima redaksi setkab.go.id.
Adapun data yang divalidasi BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS, meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
”Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah, sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah,” papar Paryono, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Proses rekonsiliasi data dilakukan melalui empat level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4, yakni tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (Tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).
Pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret 2020 mendatang dan secara nasional hasil akan dirapatkan Panselnas. Paryono mengatakan, target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi adalah zero mistake. Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yang terdiri atas BKN, Kementerian PAN RB, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(redaksi)