JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau tarifnya ditetapkan sama dengan sebelumnya untuk April hingga Juni 2020.
“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, tengah pekan ini, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (06/03/2020).
Penetapan tarif tenaga listrik ini untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu corona yang membuat harga sumber energi turun.
“Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuh Rida Mulyana.
Pihaknya juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat empat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir dibandingkan dengan penetapan di 2017.
“Ini kan sejak 2017 tidak dinaikkan, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” jelas Rida Mulyana.
Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun, Rida Mulyana memastikan pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.
“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.
Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.
“Secara aturan tariff adjustment boleh diusulkan per tiga bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” pungkas Rida Mulyana.
(redaksi)