Ekonomi & Bisnis

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Lagi

Ekonomi & Bisnis

8 Mei 2020 17:35 WIB

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: garuda-indonesia.com)

JAKARTA, solotrust.com – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia kembali beroperasi melayani penumpang. Mulai Kamis (07/05/2020), para pengguna jasa maskapai pelat merah itu bisa memanfaatkan penerbangan domestik pesawat Garuda Indonesia Tbk (GIAA).




Sejak pukul 00.01 WIB Kamis dini hari, pihak perseroan kembali membuka operasional penerbangan. Acuannya adalah kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Garuda Indonesia menyatakan layanan penerbangan domestik yang kembali dibuka sudah melalui izin resmi pemerintah, termasuk otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan.

“Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini (Rabu-red) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Rabu (06/05/2020).

Adapun operasional layanan penerbangan ini tetap mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19. Misalnya, penumpang hendak melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum serta kesehatan dan medis. Termasuk pula masyarakat yang hendak pulang ke daerah asal, membutuhkan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta memobilisasi pekerja migran Indonesia.

Terkait operasional penerbangan ini, Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan pengecekan penumpang secara ketat. Beberapa prosedur diberlakukan, seperti ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit, penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus menyertakan bukti dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor.

Calon penumpang juga harus melampirkan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Selain itu, pengguna jasa penerbangan Garuda Indonesia wajib memenuhi kelengkapan dokumen dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan.

(redaksi)