Hard News

Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Sosial dan Politik

15 Mei 2020 15:35 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hakikatnya adalah program bersama gotong royong, saling berkontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, melalui media briefing secara online mengenai Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/05/2020).



Melalui rilis, Kepala Humas BPJS Kesehatan juga menyampaikan sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat saat pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

”Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf melalui rilis.

Pada 2021 dan tahun berikutnya, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

”Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Sisa tunggakan, apabila masih ada, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan akan diberi kelonggaran pelunasan sampai 2021 mendatang agar status kepesertaaannya tetap aktif.

”2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujar M Iqbal Anas Ma’ruf.

Dalam kondisi tidak terelakkan, BPJS Kesehatan memberlakukan perubahan skema iuran berbeda bagi setiap kelas, yakni besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres 75 Tahun 2019, yakni Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres 82 Tahun 2018, yakni Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

”Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa dalam media briefing, Kamis (14/05/2020), menyampaikan mengenai substansi dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk jangka pendeknya bertujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.

Sementara untuk jangka panjang atau menengahnya ada beberapa rangkaian kebijakan. Pertama, mengenai rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Kedua, penerapan 1 kelas perawatan yang terstandardisasi di semua fasilitas kesehatan (faskes). Ketiga, penyederhanaan tahap pelayanan yang saat ini memang masih bervariasi.

(redaksi)