JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan travel gelap yang hendak mengangkut pemudik ke Jawa. Puluhan travel gelap sebagian besar tertangkap di jalur tikus.
Setelah kendaraan berhasil dicegat, kepolisian kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 719 orang. Adapun dari 95 unit kendaraan berhasil tertangkap, terdiri atas dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi. Saat ini 95 kendaraan itu diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Semalam sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 08.00 WIB malam sampai dengan pukul 24.00 WIB berhasil mengamankan 95 unit kendaraan,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Jumat (22/05/2020).
Terdapat beberapa oknum operator biro perjalanan wisata sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah. Mereka sengaja menyasar para pemudik yang tidak mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM), salah satu syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.
“Pengetahuan pembatasan angkutan transportasi umum, baik darat, laut, dan udara di mana para penumpangnya harus mempunyai protokol kesehatan cukup ketat, sehingga menimbulkan keinginan sekelompok oknum untuk mengambil keuntungan. Dalam hal ini dengan menawarkan angkutan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang atau yang disebut travel gelap,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, para sopir travel gelap ditilang dengan Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(redaksi)