BOYOLALI, solotrust.com- Polres Boyolali Kamis (4/1/2018) berhasil mengamankan seorang wanita dan bidan yang membantu proses aborsi. keduanya diamankan setelah temuan kuburan orok bayi laki-laki di Desa Canden, Sambi, Rabu (3/1/2018) sore kemarin.
Dua tersangka yang terlibat dalam aborsi adalah Reni Eka Saputri warga Canden dan seorang bidan Airin S warga Desa Catur, Sambi. Tersangka Reni saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit karena mengalami pendarahan pasca aborsi, sementara itu bidan Airin ditahan di Mapolres Boyolali.
Dalam pengakuanya, Airin mengugurkan kandungan Reni yang berusia 6 bulan menggunakan obat, sisa dari Rumah Sakit tempatnya bekerja. Obat tersebut diberikan pagi hari dan malamnya reni melahirkan dengan kondisi bayi sudah meninggal dunia. Airin mengaku mendapat upah Rp 4 juta dari aborsi tersebut.
Sementara itu Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhie mengatakan, tersangka Reni nekat melakukan aborsi karena hamil di luar nikah. Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Kasus aborsi ini berhasil terungkap setelah temuan kuburan mayat orok bayi di belakang rumah tersangka Reni Rabu kemarin. Kedua tersangka terancam 10 tahun penjara.” Jelas Kapolres. (atr)
(wd)