JAKARTA, solotrust.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar konferensi pers atas keberhasilan Tim Subditgakkum Polairud Polda Metro Jaya dalam mengamankan kelompok pencurian serta kekerasan terhadap para nelayan yang dilaksanakan di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/07/2020).
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Edfrie R Maith mengatakan Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang anggota komplotan perompak, di antaranya Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi alias Dado (30), dan Udin alias Kuru (42) di perairan Kepulauan Seribu.
Saat itu, keempat tersangka sedang melaut menggunakan sebuah kapal tanpa nama. Kapal yang digunakan dalam tindak pidana pemerasan meminta secara paksa hasil tangkapan serta uang hasil penjualan. Kelompok ini, bahkan mengambil paksa bahan bakar minyak (BBM) yang ada di kapal incarannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, menurut Kombes Pol Yusri Yunus, di antaranya tas kecil atas nama KM Bone Raya, juga ada tangkapan ikan dan uang yang dijarah, lalu senjata tajam (Sajam) jenis badik, parang, kapak, dan jeriken berisi BBM. Diduga kelompok ini telah beraksi selama kurang dua tahun di perairan Kepulauan Seribu sampai Bangka Belitung dan Kalimantan.
"Saat ini Tim Subditgakkum Polairud Polda Metro Jaya masih berusaha memburu tiga kelompok perompak lainnya. Satu kelompok terdiri atas empat orang dan pimpinannya masih kami lakukan pengejaran. Hampir setiap minggu satu kali, bahkan ada yang dua kali, mereka melakukan penjarahan dan sasarannya adalah para nelayan. Semoga hari ini bisa kami tangkap supaya para nelayan merasa tenang saat melaut," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 368 serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(redaksi)