BOYOLALI, solotrust.com – Seorang pemuda berinisial RSA (19), warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh rekannya sendiri berinisial DPJ. Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Boyolali tak lama setelah kejadian.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan peristiwa tragis itu bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya, termasuk pelaku, menggelar pesta minuman keras di sebuah kos wilayah Ngemplak, Senin (25/08/2025) malam.
"Antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu sempat dilerai teman-temannya, namun situasi kembali memanas setelah pelaku meninggalkan lokasi dan meminta dipertemukan kembali," ungkapnya, belum lama ini.
Sekira pukul 02.15 WIB, korban RSA didatangi pelaku. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban di bagian dada kiri menggunakan pisau.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Putri Surakarta. Namun, pada pukul 03.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk menembus jantung dan menyebabkan pendarahan hebat.
Pada Selasa (26/08/2025) sekira pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di belakang rumahnya. Hasil penyelidikan, pelaku mengaku menusuk korban karena dendam pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, handphone, sepeda motor vespa milik saksi, pakaian milik pelaku, hingga pisau dapur digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, pelaku DPJ dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (jaka)
(and_)