BOYOLALI, solotrust.com - Seorang pria berinisial BDS ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik pedagang sayur di kawasan Musuk, Boyolali. Aksi pencurian terjadi saat korban sedang melaksanakan salat subuh di masjid.
Kejadian bermula pada Rabu (23/07/2025) sekira pukul 04.40 WIB. Korban, SWD (42), warga Desa Ringin Larik, Musuk, Boyolali, memarkirkan sepeda motor Suzuki Titan AD 2731 HW miliknya di halaman Masjid Al Barokah, Jalan Boyolali–Musuk, Desa Pusporenggo. Saat itu kunci motor masih menggantung.
Usai salat subuh, korban mendapati motor yang diparkir sudah raib. Beberapa jam kemudian, korban mendapat informasi dari media social, bronjong berisi dagangan sayurnya ditemukan di sekitar makam Doyo, Desa Karanggeneng, Boyolali. Temuan itu kemudian dibawa ke Pasar Sunggingan dan dipastikan milik korban.
Atas kejadian itu, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan korban melapor ke Polsek Musuk. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap BDS pada 26 Agustus 2025 di wilayah Klodran, Colomadu.
“Selain mencuri di Musuk, tersangka juga terlibat aksi pencurian di sejumlah lokasi lain, yakni di Cepogo, Pulisen, Universitas Boyolali, hingga Prambanan, Klaten sebanyak dua kali,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
BDS diketahui merupakan residivis kasus penggelapan pada 2023. Modusnya, tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel.
Barang bukti diamankan polisi, antara lain satu unit motor Suzuki Titan AD 2731 HW, STNK, dan BPKB. Atas perbuatannya, BDS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jaka)
(and_)