Pend & Budaya

Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli

Pend & Budaya

23 Juli 2020 10:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Unicef)

Solotrust.com - Anak-anak merupakan cikal bakal generasi suatu bangsa berikutnya. Oleh karena itu, mempersiapkan suatu bangsa berkualitas di masa mendatang, anak-anak perlu dibimbing serta diarahkan agar kelak bisa memajukan dan mengharumkan nama bangsa.

Bangsa Indonesia sendiri selalu memperingati Hari Anak Nasional (HAN) setiap 23 Juli. Hal ini dilakukan guna merayakan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.  



Dalam Wikipedia disebutkan Hari Anak adalah acara yang diselenggarakan secara berbeda di berbagai tempat di dunia. Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di dunia. Hari Anak Internasional jatuh pada 1 Juni, sedangkan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November. Sementara di Indonesia peringatan Hari Anak dilakukan setiap 23 Juli sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Sejarah ditetapkannya 23 Juli sebagai Hari Anak bermula dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani), mengupayakan adanya penetapan hari Kanak-Kanak Nasional. Pada Mei 1952 diadakanlah Pekan Anak-Anak Nasional di mana pada saat itu anak-anak berpawai di depan Istana Negara dan disambut Presiden Soekarno.

Berikutnya, pada 23 Juli 1979 disahkanlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Berangkat dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak itulah, pemerintah didesak agar tanggal itu diperingati sebagai Hari Anak Nasional.

Namun, permintaan sebagian kalangan menginginkan tanggal itu sebagai peringatan Hari Anak Nasional tidak serta merta langsung disetujui pemerintah. Baru pada 19 Juli 1984 dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) tentang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli.

Menurut beberapa sumber, pada saat itu Presiden Soeharto melihat anak sebagai sebuah aset bangsa sehingga perlu diberikan hari peringatan. Bersamaan ditetapkannya Peringatan Hari Anak Nasional kala itu, pemerintah juga melihat keluarga adalah faktor pendorong utama dalam melindungi anak. Keluarga dapat melahirkan generasi bangsa yang tidak hanya sehat, namun juga cerdas serta mempunyai akhlak mulia. (dd)

(redaksi)