Hard News

Pengantin Baru Ini Dipolisikan Gara-gara Tak Sanggup Bayar Jasa Dekorasi Pernikahan

Hard News

8 Januari 2018 02:08 WIB

Pixabay

 
KEBUMEN, solotrust.com - Ada uang abang kusayang, enggak ada uang abang kutendang. Begitulah nasib yang dialami seorang pria yang juga pengantin baru asal Desa Bumirejo, Kebumen. Dirinya dipolisikan gara-gara masalah keuangan, yakni tidak sanggup membayar uang jasa dekorasi pesta pernikahannya sendiri. 
 
Kondisi itu pula yang menyebabkan pernikahannya dengan gadis warga desa Jemur kecamatan Kebumen, kabupaten Kebumen pada hari Selasa (26/12/2017) kemarin, terancam bubar jalan. Terlebih, ia tidak bisa mengembalikan uang resepsi kepada mertuanya.
 
AB juga dilaporkan ke polisi oleh tukang dekor Teguh Karyanto (44), karena tidak sanggup membayar dekorasi pernikahannya dengan tuduhan penipuan.
 
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto mengatakan, saat ini AB kini berstatus tersangka.
 
“Perjanjian antara tersangka dengan tukang dekor, akan membayar jasanya setelah pernikahannya usai. Namun hingga hari kesepakatan membayar, tersangka tidak membayar. Selanjutnya tukang dekor yang merasa ditipu lapor ke kami,” terang AKP Willy, Minggu (07/01/2018).
 
Tersangka belum sanggup membayar uang sebesar Rp 7.350.000, uang biaya sewa perlengkapan resepsi pernikahan dan dekor foam.
 
Tersangka adalah karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen. Tersangka diamankan polisi pada hari Kamis (04/01) sekira pukul 23.00 di desa Panjer kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen.
 
Kepada polisi, AB mengaku sedang melakukan pinjaman di perusahaannya. Namun memang belum cair, karena sebuah prosedur di perusahaannya.
 
Pernikahannya dengan isterinya melalui proses pacaran selama tujuh bulan. Hingga akhirnya orang tua pengantin wanita menentukan tanggal pernikahan pada hari Selasa (26/12/2017).
 
Sebelumnya, AB merasa keberatan jika harus menikah diselenggarakan pada bulan Desember 2017 lalu, ia belum bisa melakukan pinjaman di perusahaannya, karena suatu sebab. Perusahaannya baru mau mencairkan pinjamannya pada tahun 2018.
 
Pengakuannya kepada polisi, berhembus kabar, pengantin wanita harus berpisah dengan AB karena faktor ekonomi. Sehari pasca pernikahan, si gadis pulang ke rumah orangtuanya. Bahkan akun Facebook dan BBM pun telah diblokir oleh isteri sahnya, termasuk nomor teleponnya sudah ganti.
 
Setelah resmi ditahan, pihak keluarga istrinya pun tidak ada yang membesuk tersangka di rutan Polsek Kebumen Polres Kebumen.
 
AB mengaku kehilangan kontak dengan isterinya. Bahkan karena kejadian itu, orang tua dari AB kesehatannya drop, sehingga harus opname di salah satu rumah sakit.
 
Akibat perbuatannya AB diancam dengan pasal 378 Kuh Pidana.
 
“Kita melangkah berdasarkan laporan yang masuk. AB telah dilaporkan karena penipuan. Kami tindaklanjuti secara proporsional,” tutupnya sebagaimana dikutip dari rilis elektronik Humas Polres Kebumen. (A)

(redaksi)