WONOGIRI, solotrust.com- Hingga saat ini, Polisi telah mendalami kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di kawasan hutan Perhutani, Keloran, Selogiri, Wonogiri beberapa hari yang lalu. Enam pelaku yang kini ditahan terus dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk pengecekan asal usul kayu yang didapat dari hasil ilegal logging.
“keenam pelaku ini memiliki peran berbeda dalam kasus illegal logging ini, sehingga hukuman yang kita terapkan pun berbeda-beda,” tandas Kapolres wonogiri AKBP Robertho Pardede dalam jumpa pers dengan awak media, Senin (7/1/2018).
Dijelaskan lebih lanjut, rencananya kayu jenis sono keling hasil jarahan tersebut oleh pembeli, dalam hal ini Wd (53) warga Timang Wetan, Desa Wonokerto, Wonogiri akan dijual kembali.
“Tersangka kita terapkan Pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf k UURI No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.” Jelas Kapolres.
Sementara itu, empat orang pelaku lainnya yang diamankan yakni Sugiyanto (31) warga Cemetuk, Tawangsari, Sukoharjo, Sriyanto (27), Sunardi (39) dan Sadimin (52) warga Keloran, Selogiri di dalam kasus tersebut berperan sebagai tenaga penebang dan sekaligus penjual kayu hasil jarahan. Sedang pelaku Antonius Widayat (46) warga Timang, Wonokerto, Wonogiri, dalam kasus tersebut berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut kayu tersebut.
Petugas mengamankam satu unit mobil Kijang pick up B-9504-YC serta diamankan sebagai barang bukti yaitu 39 batang kayu sonokeling dan tiga buah gergaji, yang dipergunakan pelaku untuk mencuri. (noto)
(wd)