KLATEN, solotrust.com- Puluhan warga di Klaten, Senin (29/10/2020) siang menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat minta keadilan dua orang temannya yang ditahan.
Mereka menuntut kepada penyidik Kejari Klaten agar membebaskan dua orang penangkap maling sepeda angin di Dukuh Getasan, Desa Gelodogan , Klaten Selatan, Klaten. Pasalnya, kedua orang yang menangkap maling tersebut yakni Sapto dan Rohmad justru ditahan.
Mereka datang ke kantor Kejari dengan membawa keranda mayat berwarna hijau dan membawa spanduk bertuliskan “turut berduka atas matinya hukum kita #savesapto #saverohmad" sambil berorasi.
Dalam orasinya, mereka menilai hukum hanya tajam ke bawah sementara hukum tumpul ke atas.
Setelah melakukan orasi didepan kantor Kejari, sejumlah orang perwakilan dari massa tersebut diperbolehkan masuk ke dalam untuk menyampaikan aspirasinya.
Sementara, istri Sapto yakni Susi Handayani dan istri Rohmat yakni Siswanti ikut mendatangi Kejari serta mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Klaten. Ia menilai bahwa penahanan itu tidak adil.
Susi Handayani mengatakan, bahwa kedua warga Getasan yakni Sapto dan Rohmad saat itu sedang beraktivitas di bengkel las hingga tengah malam. Sementara, kedua orang tersebut melihat ada seseorang yang mencurigakan masuk ke pekarangan milik warga setempat.
"Pokoknya hari ini juga kedua orang itu harus keluar dari tahanan. Kami minta kejaksaan ini adil seadil adilnya," kata dia kepada wartawan di depan kantor Kejari.
Lanjut dia, saat ditanya justru mereka lari membawa sepeda angin milik warga Getasan hingga akhirnya menjadi kejar kejaran dan timbul teriakan maling maling oleh warga.
"Suami saya itu orang baik, kenapa ditahan. Kenapa? orang menangkap maling malah ditangkap dan ditahan. Kenapa, ini tidak adil," jelas Susi.
Sementara, Agus Purwanto selaku koordinasi aksi meminta petugas berbuat adil. Ia berjanji apabila tidak bisa adil maka akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi.
"Kami minta kejaksaan ini adil. Bagaimana orang menangkap maling malah ditahan,"ujar dia.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten Adi Nugraha mengatakan penyidik sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Penanganan kasus itu berdasarkan pelimpahan berkas dari penyidik Polsek Kota.
"Kami sudah menjalankan tugas sesuai profesional. Jadi ini berkas dari penyidik Polsek Kota," kata dia.
Lanjut dia, sebagaimana diketahui Sapto dan Rohmad dijerat pasal 170 jo 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara, Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.
"Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo (pembawa sepeda) hingga mengalami luka," tandasnya. (Jaka)
(wd)