Hard News

AirNav Peringatkan Bahaya Layang-Layang bagi Penerbangan

Sosial dan Politik

27 Oktober 2020 14:31 WIB

AirNav Indonesia mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, khususnya di sekitar area bandara (Dok. Istimewa/bumn.go.id)

TANGERANG, solotrust.com – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, khususnya di sekitar area bandara.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M Pramintohadi Sukarno, pada Senin (26/10/2020), menyatakan layang-layang diterbangkan di sekitar area bandara dapat membahayakan pesawat udara yang tengah lepas landas dan mendarat.



“Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati. Jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara. Jika tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat,” paparnya. 

AirNav Indonesia kembali mengeluarkan imbauan ini menyusul kejadian menyangkutnya layang-layang berukuruan 50 cm pada pesawat Citilink QZ 1107 rute Halim Perdanakusuma (HLP) – Bandara Adi Sutjipto (JOG) pada Jumat (23/10/2020) lalu.

“Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat. Pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto sebelumnya telah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara,” ungkap Pramintohadi Sukarno. 

Dijelaskan, para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP) berlaku.

“Saat ada pilot report yang melaporkan melihat layang-layang di sekitar bandara, prosedurnya kami akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut. Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I,” terang Pramintohadi Sukarno. 

Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, menurut Pramintohadi Sukarno, antara lain mengenai larangan menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara (Bandara), seperti yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak, dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak. 

“Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara Nusantara karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” pungkasnya, dilansir dari laman resmi Badan Usaha Milik Negara, bumn.go.id

(redaksi)