Hard News

Gubernur Jateng Minta Tindak Tegas Pelaku Balon Udara Liar

Jateng & DIY

19 Maret 2025 13:57 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

SEMARANG, solotrust.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi meminta dilakukan tindakan tegas kepada oknum yang nekat menerbangkan balon udara secara liar. Pasalnya, tindakan itu dinilai membahayakan penerbangan.

Hal itu dikatakan gubernur saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang, Rita Nurharyanti di kantor gubernur, Selasa (18/03/2025). Menurut Ahmad Luthfi, ada laporan dari Airnav, bersumber dari laporan pilot pesawat, menyebutkan sepanjang 2024 ada 14 balon udara liar terbang di wilayah Jawa Tengah.



Balon udara ini tersebar di berbagai daerah dalam rentang waktu berbeda, di antaranya di Boja dan Weleri (Kabupaten Kendal), Kabupaten Pekalongan, dan paling banyak di Kabupaten Batang. Menyikapi itu, gubernur meminta agar pelakunya ditindak secara pidana untuk memberikan efek jera.

“Saya menghormati tradisi ini (menerbangkan balon udara), tapi balon udara liar tidak cukup hanya dengan imbauan, tindak pidana agar ada efek jera,” tegasnya, dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.

Di lain sisi, Ahmad Luthfi juga menyatakan perlunya dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait penerbangan balon udara secara benar.

“Sebelumnya sosialisasikan dulu, edukasi masyarakat agar tak sembarangan karena bisa mencelakakan penerbangan,” kata dia.

Terkait sosialisasi dan edukasi balon udara ini, gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menggandeng Polri dan TNI. Menurutnya, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) maupun Bintara Pembina Desa (Babinsa) bisa menjadi ujung tombak edukasi di masyarakat.

Sementara itu, General Manager Airnav Cabang Semarang, Rita Nurharyanti, mengutarakan pihaknya sudah memverifikasi laporan pilot terkait balon udara liar. Dirinya berharap wilayah Jawa Tengah cukup aman untuk penerbangan pesawat.

Airnav sendiri, menurutnya juga telah melakukan edukasi di kalangan masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara secara benar.

“Harapannya masyarakat memiliki pengetahuan standar penerbangan balon udara yang benar sehingga tak terjadi lagi aktivitas penerbangan balon udara liar,” kata Rita Nurharyanti.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya