YOGYAKARTA, solotrust.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan kenaikan upah minimim provinsi (UMP DIY) sebesar 3,54 persen atau naik dari sebelumnya Rp 1.704.608 menjadi Rp1.765.000.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat memberikan keterangannya melalui media zoom. Alasan dinaikkannya UMP DIY ini menurut Sekda adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, akibat terdampak pandemi covid 19. Kenaikkan ump sebanyak 3.54 persen ini lebih besar dari UMP Jawa Tengah yang hanya 3,2 persen.
“Sabtu kemarin 31 Oktober sesuai waktu yang memang sudah diatur dan ketentuan yang berlaku, bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 2021.” Katanya.
Pemberlakukan upah minimum provinsi ini baru akan berlaku pada tahun 2021 mendatang. (adam)
()