Solotrust.com - Aktor Hollywood Johnny Depp akhirnya kalah dalam persidangan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada surat kabar Inggris, The Sun. Sebelumnya, media populer itu memuat pernyataan sang aktor adalah seorang pemukul istri.
Pengadilan Tinggi London menolak klaim aktor Pirates of the Caribbean terkait pencemaran nama baik. Menurut pengacara Depp, dia kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap keputusan yang dinilai menyimpang dan membingungkan.
Dalam putusan 129 halaman, hakim Justice Nicol, mengatakan pihak penggugat dalam hal ini Johnny Depp tidak berhasil membuktikan tuduhannya terkait pencemaran nama baik. Sementara terdakwa (The Sun dan News Group Newspapers) telah menunjukkan apa yang mereka terbitkan pada dasarnya benar.
"Saya telah menemukan bahwa sebagian besar dugaan serangan terhadap Heard oleh Depp telah dibuktikan dengan standar sipil," ujarnya, dikutip dari The Guardian, Selasa (03/11/2020).
Justice Nicol juga mengatakan dirinya mendapat bukti dari Amber Heard (istri Johnny Depp) bahwa tuduhan yang dia buat terhadap Depp telah berefek negatif pada kariernya sebagai seorang aktor dan aktivis.
“Saya telah mencapai kesimpulan ini setelah memeriksa secara rinci 14 insiden yang menjadi sandaran para terdakwa serta pertimbangan menyeluruh yang harus saya perhitungkan. Dalam keadaan seperti ini, majelis mengatakan bahwa terdakwa memiliki pembelaan yang lengkap."
Dalam 12 dari 14 insiden penyerangan yang dilaporkan Amber Heard, hakim mengatakan bahwa tuduhan itu terbukti.
“Saya tidak menganggap ketidakmampuan (The Sun) untuk membuat tuduhan ini (dalam dua insiden lainnya) sebagai hal yang penting dalam menentukan apakah mereka telah menetapkan kebenaran substansial dari tulisan yang mereka publikasikan.”
Keputusan yang telah lama ditunggu itu dipublikasikan secara online pada Senin (02/11/2020) pukul 10.00 waktu setempat, lebih dari tiga bulan setelah sidang Pengadilan Tinggi selesai akhir Juli lalu.
Depp (57) telah menggugat penerbit The Sun, News Group Newspapers (NGN), serta editor eksekutif Dan Wootton, atas sebuah artikel yang diterbitkan di The Sun. NGN memberikan pembelaan kebenaran atas klaim tersebut. Beban pembuktian ada di The Sun untuk menunjukkan bahwa cerita itu secara substansial akurat.
Segera setelah keputusan tersebut, pihak penerbit mengeluarkan pernyataan menyebut “The Sun telah berkampanye untuk para korban kekerasan dalam rumah tangga selama lebih dari 20 tahun. Korban kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dibungkam dan kami berterima kasih kepada hakim atas pertimbangannya yang cermat dan berterima kasih kepada Amber Heard atas keberaniannya memberikan bukti ke pengadilan." (and)
(redaksi)