Entertainment

Johnny Depp Menang di Pengadilan, Amber Heard Dituntut Bayar Rp217,5 Miliar

Selebritis

02 Juni 2022 14:35 WIB

Johnny Depp memerankan tokoh Jack Sparrow di film Pirates of the Caribbean. (Foto: Instagram/@johnnydepp_daily)

Solotrust.com - Aktor Johnny Depp akhirnya berhasil memenangkan kasus pencemaran nama baik dilakukan istrinya, Amber Heard. Juri secara bulat memutuskan perkara itu setelah melalui musyawarah panjang.

Usai dinyatakan menang, Johnny Depp pun langsung merilis pernyataan panjang untuk merayakan putusan dalam gugatannya terhadap Amber Heard.



Kalah dalam persidangan, bintang Aquaman itu pun harus membayar kompensasi ganti rugi sebesar US$15 juta atau setara Rp217,5 miliar kepada Depp.

Juri memutuskan ia telah mencemarkan nama baik aktor 58 tahun itu ketika menulis sebuah opini di Washington Post (2018) yang menyinggung klaim masa lalunya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kendati dalam persidangan para juri berpihak pada Johnny Depp, mereka juga memberi putusan atas tuntutan balik diajukan Amber Heard.

Wanita 36 tahun itu disebutkan akan menerima kompensasi US$2 juta atau setara RP29 miliar sebagai ganti rugi atas tuntutan baliknya.

"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya," tulis Johnny Depp dalam sebuah pernyataan setelah putusan, dikutip dari Variety, Kamis, 2 Juni 2022.

“Berbicara kebenaran adalah sesuatu yang saya berutang kepada anak-anak saya dan kepada semua orang yang tetap teguh dalam mendukung saya. Saya merasa damai mengetahui bahwa saya akhirnya mencapai itu.,” sambungnya.

Sementara Johnny Depp merayakan putusan kemenangannya, di lain pihak, Amber Heard mengecam keputusan itu lewat pernyataannya.

“Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata,” ungkapnya.

“Saya merasa hancur karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya,” keluh aktris cantik itu.

Johnny Depp sendiri tidak hadir di gedung Pengadilan Virginia saat putusan dibacakan. Sang aktor saat ini tengah berada di Inggris. (and)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya