Hard News

Jemaah Indonesia Bisa Umrah di Masa Pandemi, Ini Syaratnya

Hard News

3 November 2020 15:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Keputusan itu ditandatangani pada 27 Oktober 2020.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/11/2020) mengungkapkan KMA ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.



“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman Fathurahman.

Menurutnya, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya. Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa, dan keselamatan,” ujar Oman Fathurahman, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id, Selasa (03/11/2020).

Ia memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja harus menjalani karantina,” sambungnya.

Oman Fathurahman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi, namun juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. 

Intinya, tukas Oman Fathurahman, secara regulasi dan pengawasan, Kementerian Agama (Kemenag) siap mengatur penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Berikut persyaratan jemaah sebagaimana diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020.

Persyaratan Jemaah
a. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18 hingga 50 tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

(redaksi)