Hard News

Bawaslu Semarang Umumkan Panwaslu Kecamatan Existing Memenuhi Syarat dan Buka Kategori Pendaftar Baru

Sosial dan Politik

06 Mei 2024 13:01 WIB

Bawaslu Kota Semarang mengumumkan penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Existing untuk pemilihan 2024 di Kota Semarang yang memenuhi syarat, Kamis (02/05/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah mengumumkan penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Existing untuk pemilihan 2024 di Kota Semarang yang memenuhi syarat, Kamis (02/05/2024).
 
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Euis Noor Faoziah, mengatakan sebelumnya Bawaslu Kota Semarang telah melaksanakan evaluasi kinerja terhadap 45 Panwaslu Kecamatan Existing dengan metode penilaian portfolio dan penilaian oleh atasan langsung berbasis online pada Minggu (28/04/2024).
 
“Evaluasi kinerja terhadap peserta existing dilakukan dalam dua tahap, yaitu penilaian portofolio dan penilaian untuk atasan langsung. Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, Euis Noor Faoziah mengungkapkan setelah evaluasi dilakukan penilaian terhadap calon Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat. Hasilnya dari 45 Panwaslu Kecamatan Existing mendaftar, sebanyak 22 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan 2024. 
 
Ada kebutuhan sebanyak 26 orang untuk Panwaslu Kecamatan di Kota Semarang. Sebagai informasi, Kota Semarang terdiri atas 16 Kecamatan, namun hanya ada dua kecamatan seluruh anggota Panwaslu Kecamatannya memenuhi syarat, yakni Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Semarang Selatan.
 
Sementara kekurangan 26 orang tersebar di 14 kecamatan sisanya harus dicari penggantinya melalui jalur pendaftar baru.
 
Mengisi kekurangan posisi di 14 kecamatan, Bawaslu Kota Semarang memberikan kesempatan bagi warga Kota Semarang untuk mendaftar. Beberapa persyaratan umum perlu diperhatikan, di antaranya berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran.
 
Selain itu tidak pernah dipidana penjara tetap selama lebih dari lima tahun oleh pengadilan, berdomisili di Kota Semarang dibuktikan melalui E-KTP, tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar, tidak menjadi tim kampanye, dan lain sebagainya.
 
Pengumuman pendaftaran pada 3 dan 4 Mei 2024. Penerimaan pendaftaran, penelitian dan verifikasi berkas administrasi mulai 5 hingga 7 Mei 2024. 
 
Dokumen pengumuman dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman website resmi Bawaslu Kota Semarang. Dokumen pendaftaran nantinya dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang.

(and_)