Hard News

Jumlah Kasus Positif Covid-19 Naik, Pemkot Solo Perketat Aturan Penyelenggaraan Hajatan

Jateng & DIY

16 November 2020 15:27 WIB

Kepala Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani.

SOLO, solotrust.com- Pemkot Solo memperketat peraturan penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi. Pengetatan peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solo yang mulai berlaku pekan ini.

SE tersebut merupakan evaluasi dari SE sebelumnya dimana perubahan terjadi pada pada Nomor 5 bagian poin e. Dalam SE itu dituliskan, pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party / tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu.



Kepala Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di acara hajatan di tengah pandemi Corona.

"Konsepnya diperketat hanya boleh standing party, jadi tidak perlu menyajikan hidangan secara piring terbang atau juga prasmanan. Disebutkan juga hidangan dikemas dan dibawa pulang. Jadi hidangannya diganti parcelan saja, biar dibawa pulang agar lebih simpel," urainya, Senin (16/11/2020).

Meski demikian, Ahyani mengaku selama ini tingkat kepatuhan warga Solo terhadap peraturan penyelenggaraan hajatan tergolong tinggi. Hanya saja, pihaknya mengaku memperketat peraturan tersebut karena adanya kenaikan angka kasus positif covid-19 di Solo yang cukup signifikan akhir-akhir ini.

"Yang lain (peraturan) tidak berubah. Termasuk tamu undangan, maksimal setengah dari kapasitas gedung. Kemudian acara juga maksimal dua jam pelaksanaan," imbuhnya.

Sementara itu, dalam SE juga mengatur batasan usia anak di bawah 15 tahun dilarang pergi ke pusat keramaian seperti pasar tradisional, mall, tempat wisata dan pusat keramaian lain. (awa)

()