Ekonomi & Bisnis

UMK 2021 di Jateng Naik Hingga 3,68 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Ekonomi & Bisnis

23 November 2020 10:23 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

MAGELANG, solotrust.com – Upah minimum 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah (Jateng) mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Ganjar mengatakan, kenaikan upah minimum telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.



“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” jelas gubernur, usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan, Magelang, akhir pekan kemarin, dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.

Ganjar Pranowo menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” katanya.

Ganjar Pranowo menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Gubernur menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

(redaksi)