BOYOLALI, solotrust.com – Sebanyak 12 anggota komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya di jalan umum berhasil dibekuk Satreskrim Polres Boyolali. Mereka diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Klaten.
Tak tanggung-tanggung, kelompok anak muda mengatasnamkan geng motor Bersi (Brutal Sindikat) bila melancarkan aksinya sering kali menggunakan senjata tajam (Sajam) seperti celurit dan gir dari sepeda motor.
Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan saat melancarkan aksinya pelaku menggunakan sajam dan beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali.
“Menurut laporan dalam kejadian itu, peristiwa terjadi pada 25 Desember 2020 lalu. Setelah ditelusuri benar adanya komplotan geng motor telah melakukan aksinya di Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, dan juga Klaten. Kini mereka dapat ditangkap tim Sapu Jagad,” katanya kepada solotrust.com, Senin (04/01/2020) di Mapolres Boyolali.
Setelah melancarkan aksinya di beberapa tempat, para komplotan geng motor melakukan aksinya di wilayah hukum Boyolali. Tercatat dari 12 pelaku sudah tertangkap, delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Para pelaku ini selain melukai korbannya juga merampas barang milik korban. Di Boyolali ada TKP (tempat kejadian perkara), yakni di wilayah Mojosongo, Boyolali,” jelas Kompol Ferdy Kastalani.
Sementara itu, menurut keterangan salah seorang pelaku, Rangga Digda Ajibirawa (20), ia nekat melakukan aksi brutal di jalanan demi ingin mencari jati diri.
“Sasarannya anak muda yang berjalan sendirian di jalan umum. Melancarkan aksinya mulai jam 12.00 atau jam 01.00 malam,” kata dia di hadapan petugas.
Adapun 12 pelaku itu, yakni Eko Pambudi (22), Rangga Digda Aji Birawa (20), Azzal Asalam, Alfedo Teguh Utomo (19), Bagas Hani Prakoso (19), Damansus Bagas Setya Perkasa (19), Kausar Bagus Kusuma (19), Aldiansyah Reza Oktavino, KVA, SAN, Rezqal Azhima (20), dan Daffa Brilian Kusuma Pradana (19).
Sementara barang bukti berhasil diamankan petugas, yakni lima unit sepeda motor dan sejumlah telepon seluler. Para komplotan geng motor bakal dikenai pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Jaka).
(redaksi)