Hard News

250 Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Boyolali, Dipotong dengan Gergaji

Jateng & DIY

27 Januari 2021 19:31 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali memusnahkan barang bukti sebanyak 250 knalpot brong alias tidak standar pabrikan, Rabu (27/1/2021)

BOYOLALI, solotrust.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali memusnahkan barang bukti sebanyak 250 knalpot brong alias tidak standar pabrikan, Rabu (27/1/2021).

Knalpot itu merupakan hasil sitaan operasi Satlantas pada 2020 hingga Januari 2021 di sejumlah wilayah Boyolali. Pemusnahan barang bukti knalpot brong dengan cara dipotong-potong beberapa bagian menggunakan gergaji mesin.



Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa 250 knalpot brong atau tidak standar pabrikan adalah hasil penyitaan operasi kepolisian selama 2020.

"Penggunaan knalpot tidak standar pabrikan ini telah diatur dalam Undang Undang RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285," jelas Wakapolres.

Dikatakan, setiap pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga bisa menghindari pelanggaran maupun risiko kecelakaan.

"Pengguna knalpot brong tidak ada tempat untuk kendaraan knalpot brong di Boyolali. Kami akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Pengguna sepeda motor untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas," tutur Kompol Ferdy Kastalani.

Sementara, masyarakat pengguna knalpot brong yang disita petugas bisa mengambil kendaraannya, setelah mengganti dengan knalpot standar pabrikan.

"Bagi masyarakat yang kendaraannya disita karena knalpot brong dapat diambil di Satlantas," kata Wakapolres. 

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari menambahkan, knalpot brong merupakan hasil sitaan dalam operasi kepolisian tersebar di 22 wilayah kecamatan di Boyolali. Namun, pemilik knalpot ini, bukan hanya warga Boyolali saja, namun ada pula warga dari luar Boyolali.

Operasi knalpot brong mengusung slogan 'Boyolali Antiknalpot Brong, Masih Ngeyel Mulih Mlaku.' (Jaka)

(redaksi)