Hard News

Sah, Solo Mulai Terapkan PPKM Mulai 11 Januari

Jateng & DIY

9 Januari 2021 13:29 WIB

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

SOLO, solotrust.com- Pemkot Solo memutuskan untuk mengikuti instruksi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021). Regulasi terkait hal itu telah dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali kota Nomor 067/036 yang telah ditandatangani Wali Kota Solo, per Jumat (8/1/2021) malam.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan PPKM tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya ketika Solo menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) covid-19.



"Aturannya tidak jauh beda. Yang pasti, rumah makan, restoran, ritel dan toko modern dibatasi jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian pasar tradisional diperbolehkan beroperasi 100.persen tapi wajib menerapkan prokes dengan ketat," paparnya, Sabtu (9/1/2021).

Peraturan berbeda diterapkan untuk pasar tumpah yang dilarang beroperasi. Selain itu, tempat hiburan malam, warnet juga dilarang beroperasi selama PPKM.

Sedangkan untuk tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan peserta ibadah tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas gedung ibadah.

"Bagi warga yang berniat untuk menggelar hajatan, sebaiknya ditunda terlebih dulu. Ini demi keselamatan bersama. Kemudian lagi, untuk operasional jual beli barang di pasar tradisional, maksimal sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan durasi proses bongkar muat distribusi barang paling lama tiga jam. Dan semua aktivitas di luar pasar utama seperti pasar tumpah kecuali pasar darurat, dilarang," pungkas Rudy. (awa)

(wd)