Entertainment

Kasus Gisel, Polda Metro Jaya Siap Olah TKP di Kota Medan

Musik & Film

9 Januari 2021 17:31 WIB

Gisella Anastasia (Foto: Instagram @gisel_la)

JAKARTA, solotrust.com - Polda Metro Jaya siap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video asusila melibatkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu Defretes.

Polisi menyebut olah TKP akan dilakukan di lokasi pembuatan video, yakni Kota Medan, Sumatra Utara.



"Rencana tindak lanjut ke depan kami juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (09/01/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Pihaknya juga menyebutkan, Gisel tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya menjalani wajib lapor. Selain sang artis, MYD juga diharuskan untuk wajib lapor.

"Keduanya memang tidak kami lakukan penahanan, akan tetapi wajib lapor," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia telah mengakui video syur sempat viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang hasil rekaman mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang ini hasil gelar perkara yang kami lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE .

(redaksi)