Hard News

Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dalam Kondisi Laik Udara Sebelum Terbang

Hard News

12 Januari 2021 10:47 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 itu telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan), diterbitkan Kemenhub dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/01/2021).



“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada Bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita Irawati, dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI, dephub.go.id

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi hingga Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Adapun pada 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA), regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine  sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie Riyanto.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, dilakukan inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

(redaksi)