Hard News

Dijadikan Tempat Judi, Polres Temanggung Gerebek Rumah Warga di Winangun

Hukum dan Kriminal

28 Januari 2021 16:01 WIB

Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi menggelar ungkap kasus perjudian, Kamis (28/01/2021). (Dok. Istimewa)

TEMANGGUNG, solotrust.com - Polres Temanggung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat perjudian, Kamis (28/01/2021). Rumah itu diketahui milik Ariyono, warga Dusun Karangrejo RT 1 RW 8, Desa Gondang Winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Dalam pengungkapan kasus digelar Kamis pagi, diketahui kronologi pada Senin (11/01/2021) sekira pukul 17.45 WIB, Unit Resmob Polres Temanggung mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang sedang bermain kartu dengan taruhan uang.



Mengetahui kebenarannya, Unit Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi tersebut benar. Tim gabungan lasngung menggerebek rumah itu dan mengamankan tiga orang pelaku judi, masing-masing berinisial JI (40), R (46), dan S (41) serta barang bukti uang senilai Rp2,5 juta.

"Pelaku dengan sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu jenis ceki dengan menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana perjudian," kata Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi, saat ungkap kasus, Kamis (28/01/2021).

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan. Para pelaku diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (saibumi)

(redaksi)