Solotrust.com - Putra pedangdut senior Rhoma Irama, Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan nama Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ridho dicokok aparat keamanan karena positif menggunakan afetamin atau ekstasi.
Menurut informasi berhasil dihimpun, penangkapan Ridho Rhoma dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (07/02/2021).
"Benar ditangkap inisial MR," singkatnya, saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, akun Instagram Ridho Rhoma diserbu netizen. Mereka memberikan beberapa komentar di unggahan terakhir akun @ridho_rhoma setelah mengetahui kabar penangkapan sang pedangdut karena kasus narkoba.
"Terulang kembali," tulis akun Instagram @feliousdeath di kolom komentar.
"Makan ekstasi lagi. Sadarlah Ridho kalau capek sudahi jadi artis," bunyi komentar akun @cakararudd.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya pernah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus narkoba jenis sabu pada 2017. Ia kemudian bebas dari masa penahanannya pada 2020. (dd)
(redaksi)