SEMARANG, solotrust.com- Gubernur Jawa Tengah mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemprov Jateng mematuhi surat edaran nomor 4 tahun 202, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil selama libur Imlek 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dengan mematuhi edaran tersebut, ASN bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja, sehingga membantu mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
“Sudah ada surat dari Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang sedang menjalankan tugas, dengan harapan semua bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik dan bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran covid. “ jelasnya.
Dalam surat edaran itu sudah diatur secara pelaksanaan, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin pada Sekda atau staff yang di bawahnya izin pada Kepala Dinas.
Pihaknya sudah menyampaikan dan semua yang akan keluar bila memang penting di harapkan izin terlebih dahulu, jika melanggar ada regulasi dan aturan yang sifatnya internal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil selama libur Imlek tahun 2021 ini.
Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo di Jakarta pada 9 Februari 2021 mengatur perlunya dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19, yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur tahun baru Imlek 2572 kongzili. Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020. (vit)
(wd)