SOLO, solotrust.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani ditunjuk menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang masa jabatan wali kota solo habis pada Rabu (17/2/2021). Penunjukan Ahyani sebagai Pelaksana Harian (PLH) Wali Kota Solo ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah : 131/0002748 tahun 2021 tanggal 16 Februari tentang : penunjukan pelaksana harian bupati dan wali kota di Provinsi Jawa Tengah.
Akhir masa jabatan Rudy dan Purnomo ditandai dengan pelepasan oleh ratusan ASN yang mengantar kepulangan Rudy dan Purnomo ke kediamannya masing-masing di Pucangsawit dan Laweyan, Solo.
Sebelum meninggal Balai Kota, seluruh Pejabat Pemkot Solo mengikuti pembacaan keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang penunjukan pelaksana bupati dan wali kota di Provinsi Jawa Tengah dan penyerahan memori serah terima jabatan Walikota dan Wakil Walikota Solo masa jabatan 2016-2021 secara virtual di Balai Tawangawarum.
Setelah pembacaan keputusan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani resmi ditunjuk menjadi pelaksana harian Wali Kota Solo, menggantikan FX Hadi Rudyatmo.
FX Hadi Rudyatmo berharap jika belum ada kepastian tentang pelantikan Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo terpilih, maka Gubernur Jawa Tengah segera melantik Pejabat (Pj) walikota. Menurut Rudy, kewenangan Plh cuma melaksanakan tugas harian wali kota, sedangkan Pj punya kewenangan yang lebih luas daripada Plh, salah satunya bisa mencairkan gaji ASN. Jika sampai akhir bulan Februari belum ada pelantikan walikota terpilih, maka harus ada Pj agar ASN bisa menerima gaji.
“Jadi PLH itu sampai dilantiknya walikota yang baru, tetapi dari Mendagri itu kan selama 7 hari maksimal, kalau 7 hari belum ada pelantikan saya berharap pak Gubernur atasnama Mendagri melantik Pejabat Walikota, karena kalau tidka dilantik PNS ndak gajian nanti.” Jelas Rudy. (daw)
(wd)