Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Mulai Program Kartu Prakerja 2021, Gelombang 12 Dibuka

Ekonomi & Bisnis

24 Februari 2021 11:31 WIB

Ilustrasi (Sumber: prakerja.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Melanjutkan kesuksesan Program Kartu Prakerja 2020, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini secara resmi membuka Gelombang 12, menandai dimulainya Program Kartu Prakerja 2021.

Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja mengatakan Program Kartu Prakerja berhasil menjalankan mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja, sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja di 2021 dengan total anggaran sebesar Rp10 triliun untuk semester I 2021.



“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pascapandemi,” paparnya.

Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I 2021 sebagai berikut:
– Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.
– Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.
– Dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150 ribu, dibayarkan sebesar Rp50 ribu setiap survei.

Adapun total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Sementara kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600 ribu orang. Saat ini ada lebih dari 1700 pelatihan dari 154 lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui tujuh platform digital.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sementara untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, penerima bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Airlangga Hartarto juga mengapresiasi Program Kartu Prakerja sebagai pelopor reformasi layanan publik menggunakan teknologi digital end-to-end.

“Penggunaan teknologi digital memungkinkan program ini diakses oleh masyarakat di 514 kabupaten dan kota dalam waktu cepat. Selain itu, seluruh proses transfer dana dan transaksi pembelian pelatihan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Keberhasilan Program Kartu Prakerja telah divalidasi oleh Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, di mana 88,9 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan keterampilan mereka meningkat.

Selain itu, 81,2 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan dana insentif pascapelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi.

Dalam hal pengembangan kompetensi, survei evaluasi dilakukan Manajemen Pelaksana mencatat 94 persen penerima Kartu Prakerja mengalami pengembangan kompetensi melalui skilling, upskilling, dan reskilling. Lebih dari sepertiga penerima Kartu Prakerja semula tidak bekerja berubah menjadi bekerja, baik sebagai karyawan maupun pelaku wirausaha.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Informasi terkait Program Kartu Prakerja bisa diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id.

(redaksi)