Ekonomi & Bisnis

Mulai Bulan Ini, Beli Kendaraan Bermotor Dapat Potongan Pajak

Ekonomi & Bisnis

02 Maret 2021 09:59 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memberikan insentif potongan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor kategori sedan dan tipe 4x2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500cc. Besaran insentif PPnBM diberikan bertahap, yakni pada tiga bulan pertama sebesar seratus persen, tiga bulan kedua sebesar 50 persen, empat bulan ketiga sebesar 25 persen, berlaku mulai 1 Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyatakan sektor manufaktur dan perumahan merupakan dua sektor yang perlu diberikan insentif agar membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keduanya memiliki multiplier effect, baik backward dan forward linkages yang kuat.



"Kami akan mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat, yaitu sektor manufaktur dan dan properti," terangnya dalam konferensi pers virtual 'Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan' bersama Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Perindustrian, Senin (01/03/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan, antara lain kontribusi manufaktur adalah 19,88 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun banyak komponen dari sektor manufaktur ini turun, seperti dari sektor otomotif akibat kelas menengah atas cenderung menabung dan mengurangi belanja di masa pandemi ini.

"Kontribusi manufaktur adalah 19,88%, namun kontraksi alat berat, alat angkut, atau otomotif turun ke 19,86%. Industri ini turun 40% dari kapasitas normal 80%. (Penjualan) sektor motor turun (sebesar) 43,57%, (penjualan) mobil turun 48,35%, suku cadang turun -23%," jelasnya. 

Selain itu, sektor otomotif memiliki tenaga kerja sebesar 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung.

(redaksi)