Ekonomi & Bisnis

Mulai Besok, Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Naik Jadi Rp30 Ribu

Ekonomi & Bisnis

19 Maret 2021 11:31 WIB

Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian terhitung mulai Sabtu, 20 Maret 2021 (Dok. Istimewa/kai.id)

JAKARTA, solotrust.com - Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian terhitung mulai Sabtu, 20 Maret 2021. Setelah satu bulan lebih diterapkan tarif khusus atau prelaunching sebesar Rp20 ribu, mulai besok tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun menjadi Rp30 ribu.

“KAI (Kereta Api Indonesia) akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers, Jumat (19/03/2021).



Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI, sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Mulai 20 Maret 2021 pula, KAI menambah sembilan stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Enam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma, yakni  Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan. Adapun tiga stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo, yakni Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Dengan adanya penambahan ini, total stasiun melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23. Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19, yakni Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.

Joni Martinus mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.

“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA jarak jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," terangnya.

Adapun untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Sementara untuk menggunakan KA jarak jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” tutup Joni Martinus.

(redaksi)