Solotrust.com – Bagi pemegang nomor wajib pajak, besok 31 maret adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak periode 2020. Untuk mempermudah proses pelaporan SPT, Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) menyediakan layanan secara online yang dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.
Untuk melaporkan SPT secara online wajib pajak terlebih dulu harus memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification Number yang bisa didapat dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mendaftar secara online melalui surat elektronik (surel) resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Nah Bagaimana jika wajib pajak lupa EFIN? Jangan khawatir, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP wajib pajak. Namun ingat, satu nomor panggilan telepon hanya berlaku untuk satu EFIN saja, agar tidak terjadi penyalahgunaan EFIN.
Selain itu wajib pajak juga bisa mengirimkan surel resmi KPP dengan persyaratan yang harus dikirimkan, yaitu:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DitJen Pajak. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Cara lain untuk mengadukan permohonan lupa EFIN dengan menelepon agen kring pajak melalui saluran telepon 1500200 atau melalui direct message media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Namun jangan khawatir, jika masih kesulitan melaporkan SPT secara online, Dirjen Pajak Kementrian Keuangan juga memberi kesempatan pelaporan secara manual
(redaksi)