JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik tahun 2021. Menindak lanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi melalui koordinasi intensif bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) serta TNI/Polri.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (29/03/2021).
Dalam penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan mudik Idul Fitri. Survey ini telah dilakukan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Kemenhub berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang.
(redaksi)