solotrust.com - Polisi memastikan Zakiah Aini (ZA) pelaku penyerangan Mabes Polri pada Rabu sore (29/3) menggunakan senjata air gun dengan peluru kaliber 4,5 milimeter.
Lalu apa beda air gun dan airsoft gun?
Air gun merupakan senjata api dengan mekanisme pendorong menggunakan gas CO2 dan peluru yang terbuat peluru gotri (termasuk logam) dengan berat 1-1,5 gram. Menurut Ketua Umum Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi), Setyo Wasisto, tekanan air gun mencapai 2 joule sedangkan tekanan Airsoft Gun dibawah 2 joule.
"Tekanannya bisa melebihi 2 joule," ucap Setyo Wasisto.
Sedangkan airsoft gun menggunakan peluru karet dengan berat 0,4 gram dan biasa digunakan unutk latihan menembak.
Air gun termasuk senjata yang mematikan dan disejajarkan dengan senjata api. Efek tembakan air gun dapat menembus target misalnya kaca dan triplek.
Bahkan bisa membunuh orang jika ditembakkan tepat di dada pada jarak 3 meter.
"Jarak 3 meter ditembak air gun ke arah dada orang bisa tewas. Selain pelurunya dari gotri, daya tekanan air gun cukup kuat melontarkan peluru," beber Setyo.
Kepemilikan secara pribadi terhadap air gun juga telah dilarang pemerintah. agi siapa saja yang tertangkap atau memilikinya, maka siap-siap berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara siap menjerat mereka yang kedapatan memiliki air gun.
(zend)