JAKARTA, solotrust.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga test tersebut dapat dilakukan di siang hari.
Bagi umat Muslim yang berpuasa tidak perlu khawatir saat menjalani tes swab sebab pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut. Alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.
Berikut isi Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa.
Ketentuan Umum
Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Ketentuan Hukum
- Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
- Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi COVID-19.
Rekomendasi
- Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19.
- Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic COVID-19 segera berakhir.
Selain Fatwa tes swab, MUI juga menetapkan Fatwa No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi saat Berpuasa, dimana MUI menegaskan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
(zend)