Hard News

Januari, Polresta Surakarta Amankan Pelaku Narkoba Sebanyak Ini

Jateng & DIY

2 Februari 2018 14:50 WIB

ilustrasi.





SOLO, solotrust.com- Narkoba tampaknya masih menjadi momok bagi generasi penerus bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, peredaran narkoba masih terus saja merajalela. Tercatat, di sepajang bulan Januari 2018 kemarin, Polresta Surakarta berhasil mengamankan sembilan orang yang terlibat kasus narkoba. Parahnya lagi, satu dari kesembilan itu ada seorang residivis, karena baru tiga bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan.

 “Delapan diantaranya, kami tangkap di lokasi yang berbeda. Mereka ada yang penguna dan juga pengedar,” jelas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada wartawan, di Mapolresta Surakarta, Jumat (1/2/2018) siang.

Dari kesembilan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 55,48 gram sabu-sabu. Melihat hal ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, guna mengungkap pelaku yang lebih besar.

Terpisah Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto menambahkan, mereka terancam uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, 114 hingga 132, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Yang jelas saat ini kami masih melakukan pengembangan,” katanya. (dit)

(wd)