solotrust.com - Kabar gembira bagi para pengemudi yang ingin membuat baru atau memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Korp Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) tengah menyiapkan layanan SIM secara online.
Melalui aplikasi SINAR yang merupakan singkatan dari SIM Nasional Presisi diluncurkan hari ini 12 April 2021. Aplikasi SINAR menyediakan layanan untuk memperpanjang atau membuat baru SIM A dan C sehingga Solotruster tidak perlu datang ke Satpas.
Menguntip dari Antara, syaratnya cukup mudah, hanya SIM A atau C yang belum kadaluwarsa dan data NIK pemohon yang tervalidasi dengan data kependudukan. Hal ini untuk menghindari adanya SIM palsu.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar atau belum di data registrasi Polri bahwa dia benar tidak sudah buat SIM. Takutnya ada SIM palsu”, ujar Brigjen Pol Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Solotruster perlu mengungduh aplikasi SINAR pada Play Store atau App Store dan melakukan registrasi dengan mengisi NIK, SIM, foto KTP, foto SIM dan foto diri. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi.
Untuk test kesehatan dan psikologi, Solotruster perlu mengunduh aplikasi E-Rikkes dan E-PPsi. Ini tentu memudahkan pasalnya pemohon bisa memilih jadwal pemeriksaan dan dokter sehingga tidak menimbulkan antrian panjang. Sedangkan test psikologi dilakukan dari dalam aplikasi.
Hasil kedua test tersebut akan diunggah dalam aplikasi. Jika syarat lulus maka permohonan SIM dapat diproses, jika tidak maka akan ditolak atau dilakukan konseling dan uji ulang.
Untuk test praktek tetap dilakukan di Satpas pilihan pemohon dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pemohon pun membayar dengan cara transfer ke rekening bank dan tinggal menunggu SIM baru dikirim atau diambil sendiri.
Waah.. sangat memudahkan ya Solotruster. Penggunaan aplikasi SINAR juga ditujukan agar tidak menimbulkan kerumunan di Satpas dan mencegah penyebaran COVID-19.
Gimana Solotruster akan coba?
(zend)