PALEMBANG, solotrust.com - Setelah menangkap pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang, polisi melakukan gelar perkara dengan pelaku Jason Tjakrawinata (JT). JT ditangkap di kediamannya di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021) malam.
Polisi menyebut JT menganiaya seorang perawat RS Siloam Palembang CRS karena emosi sesaat yang tak terbendung.
"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira saat jumpa pers di Mapolrestabes, Sabtu (17/4/2021).
Tersangka JT dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain kasus penganiayaan, JT juga disangkakan melakukan pengerusakan telepon seluler milik perawat tersebut.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut dan meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/4), Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah mengungkapna PPNI akan melakukan langkah hukum hingga kasus ini selesai.
"Ketua Umum DPP PPNI atas nama seluruh perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang," ujar Harif.
Tindakan kekerasan ini dinilai bentuk ancaman terhadap keamanan di tempat kerja. Menurutnya tindak kekerasan ini telah dikecam komunitas perawat seluruh dunia.
Pasca dianiaya pelaku, perawat CRS menderita luka memar pada mata kiri, bibir bengkak dan sakit di bagian perut.
(zend)