Hard News

Pantau Pembayaran THR, Kemenaker Luncurkan Posko THR 2021

Nasional

19 April 2021 16:48 WIB

Menaker Ida Fauziyah beserta jajarannya dalam konfrensi pers peluncuran Posko THR 2021 secara virtual, Senin (19/4). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah secara resmi telah meluncurkan Posko THR 2021 guna memantau dan menanggulangi pengaduan pembayaran THR 2021.

Dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Menaker menjelaskan bahwa Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh dan mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh sebelum h-7 hari raya.



Pemerinah juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu akibat terdampak pandemi, dengan catatan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis pada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kelonggaran ini berupa jangka waktu pembayaran THR pada H-1 hari raya.

Untuk mengawal pembayaran THR 2021 tersebut, Kemenaker membentuk Posko THR 2021.

“Dalam rangka itu kami membentuk posko pelaksanaan thr 2021 di pusat yang tujuannya adalah memberikan pelayanan konsultasi pembayaran thr keagamaan memantau pelayanan pengaduan pembayaran thr keagamaan memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran thr keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran thr keagamaan dengan instansi terkait.” kata Ida.

Posko THR 2021 akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh dan pengusaha dengan tiga aspek utama yakni informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi dan pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Pemanfaatan posko bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Kemenaker dengan memperhatikan protokol kesehatan atau melalui daring (online) yang dapat diakses lewat www.bantuan.kemenaker.go.id atau melalui call center 1500 630.

Layanan posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei pada jam kerja 08.00 – 15.00 WIB.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Posko THR 2021 tidak hanya melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemenaker, tetapi juga mendorong perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.

(zend)