JAKARTA, solotrust.com - Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Meteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers setelah mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idulfitri, Jakarta, Senin (19/4).
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” ujarnya.
Menag menjelaskan menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.
“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut menag juga menyampaikan pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.
“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk [zona] merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.
(zend)