JAKARTA, solotrust.com - Dipenghujung bulan Ramadan biasanya warga melakukan takbir keliling. Namun tahun ini kegiatan khas sebelum hari raya itu harus ditiadakan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melakukan takbir keliling sebab berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penyebaran COVID-19.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala,” ucap Menag dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idulfitri, Jakarta, Senin (19/4).
Pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan pembatasan 50% kapasitas maksimal..
“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk [zona] merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” terangnya.
(zend)