Hard News

Indonesia Calonkan Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Nasional

21 April 2021 09:57 WIB

ilustrasi Olimpiade 2032. (Foto: imsport)

JAKARTA, Solotrust.com - Indonesia turut mencalonkan diri sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 mendatang. Sebagai tindak lanjut pencalonan resmi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021.

Dalam Keppres tersebut disebutkan perlu dilaksanakan serangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan. Sehingga untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, perlu dibentuk panitia pencalonan.



“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1).

Panitia INABCOG bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Susunan kepanitiaan INABCOG terdiri dari pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana.

Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden dan dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Penanggung jawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora). Sedangkan Ketua Pelaksana akan dijabat oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).

“Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan,” bunyi kutipan Pasal 10 ayat (1).

Kepanitiaan INABCOG memiliki masa kerja dari Keppres tersebut disahkan hingga 31 Desember 2024.

(zend)